BAIT.ID – DPRD Kaltim memberi kritik keras terhadap kebijakan penanganan antrean Pertalite di wilayah Kaltim yang dinilai belum menyasar akar persoalan. Penambahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa disertai peningkatan alokasi BBM bersubsidi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dinilai sekadar memindahkan titik antrean.
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menegaskan bahwa fenomena mengularnya antrean kendaraan di berbagai wilayah, khususnya Balikpapan dan Samarinda, dipicu oleh ketimpangan yang signifikan antara kuota yang ditetapkan dengan kebutuhan nyata masyarakat. “Mau ditambah lima SPBU di Kota Samarinda maupun di Balikpapan, kalau jatah dari BPH Migas tidak ditambah, tetap jadi masalah,” tegas Nurhadi.
Sorotan tajam tertuju pada krisis distribusi BBM di Kota Balikpapan yang menjadi pusat polemik beberapa pekan terakhir. Data usulan kebutuhan Pertalite untuk Kota Beriman pada 2026 mencapai sekitar 177.039 kiloliter. Namun, kuota yang tersedia di lapangan hanya sebesar 51.868 kiloliter, atau kurang dari sepertiga total kebutuhan daerah.
Nurhadi mempertanyakan kriteria penetapan alokasi yang dinilainya sangat jauh dari realitas lapangan tersebut. “Usulan 177 ribu (kiloliter), tapi cuma diberi 51 ribu. Mau dibuka semua SPBU sekarang, tetap saja kuota 51 ribu itu yang dibagi. Akhirnya baru 10 menit pengisian sudah habis,” ujarnya.
Ia menambahkan, publik perlu memahami pemisahan kewenangan dalam rantai distribusi ini. Penetapan volume kuota merupakan wewenang regulatif BPH Migas, sedangkan Pertamina Patra Niaga bergerak sebagai operator penyalur. Oleh karena itu, melimpahkan persoalan hanya pada kesiapan sarana distribusi Pertamina tanpa membenahi alokasi volume adalah langkah yang tidak tepat.
Komisi II DPRD Kaltim menyatakan siap mengambil langkah tegas dan berkoordinasi langsung dengan pihak berwenang apabila penetapan kuota BBM bersubsidi untuk Kaltim tidak dievaluasi secara signifikan. (csv)








