DPRD Samarinda Desak Rekonsiliasi Fiskal Terkait Pencabutan Iuran Jaminan Kesehatan oleh Pemprov Kaltim

Senin, 13 April 2026
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno

BAIT.ID – Kebijakan mendadak Pemprov Kaltim yang menghentikan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di empat daerah menuai reaksi keras dari parlemen. DPRD Kota Samarinda mendesak adanya pertemuan lintas sektoral guna memitigasi risiko sosial yang mengancam masyarakat rentan.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai urusan administratif atau angka-angka di atas kertas. Menurutnya, dibutuhkan duduk bersama antara Pemprov dan Pemerintah Daerah agar tidak terjadi kegaduhan di ruang publik.

“Harus duduk bersama dulu. Jangan sampai ini memicu perdebatan panjang di media yang justru membingungkan masyarakat,” ujar Suparno saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Senin 13 April 2026.

Baca juga  Soroti Rencana Pemotongan TKD, Andi Sofyan Hasdam: Jangan Ganggu Pelayanan Publik

Kritik utama yang dilayangkan legislatif adalah terkait momentum kebijakan yang dianggap tidak selaras dengan siklus anggaran. Mengingat APBD 2026 Kota Samarinda sudah berjalan, ruang fiskal saat ini dalam posisi terkunci. Suparno menjelaskan bahwa pergeseran anggaran untuk menutupi pos yang ditinggalkan Pemprov memerlukan prosedur formal yang memakan waktu.

“Perubahan anggaran itu baru efektif sekitar Oktober melalui APBD Perubahan. Ada jeda waktu dari April hingga September yang sangat krusial. Jika tidak ada solusi taktis, status kepesertaan masyarakat miskin bisa nonaktif karena tunggakan premi,” jelas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Baca juga  Catatan Hukum Jelang Putusan Misran Toni: Dari Tekanan Penyidikan hingga Lemahnya Kesaksian

Kekhawatiran terbesar adalah munculnya hilangnya perlindungan bagi warga di garis kemiskinan. Tanpa intervensi segera, masyarakat rentan terancam tidak mendapatkan akses layanan kesehatan saat menghadapi situasi darurat medis.

Menanggapi isu efisiensi anggaran yang menjadi latar belakang kebijakan redistribusi beban ini, Suparno mengingatkan bahwa fungsi dasar APBD adalah instrumen keberpihakan kepada rakyat. Meskipun opsi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sempat mencuat, ia menilai kanal tersebut sangat terbatas dan hanya diperuntukkan bagi situasi kahar atau darurat tertentu.

Maka ia pun menilai hal krusial yang perlu diperhatikan dalam dinamika ini. Pertama soal akselerasi komunikasi yang perlu berjalan agar sinkronisasi antara kebijakan provinsi dan kemampuan fiskal kabupaten/kota bisa diatasi.

Baca juga  Intervensi Harga, Pemkot Samarinda Sebar Pasar Murah di Bukit Pinang

Kemudian kepastian hukum terhadap prosedur pengalihan beban anggaran harus memiliki payung hukum yang kuat agar tidak menjadi temuan di kemudian hari. Serta memastikan jaminan layanan guna menghilangkan jeda waktu (gap) yang menyebabkan kepesertaan BPJS warga terputus.

“Masalah ini bukan soal memindahkan beban dari level provinsi ke kabupaten/kota. Ini adalah soal langkah taktis pemerintah untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat rentan tetap terpenuhi tanpa terganjal birokrasi yang kaku,” pungkas Suparno. (csv)

Bagikan