Kasus Korupsi PT JMB Grup: Kejati Kaltim Kembali Tambah Tersangka

Kamis, 16 April 2026
Tersangka terkait dugaan korupsi pertambangan terus bertambah. Terbaru AS mantan Kepala Dinas Peetambangan dan Energi Kutai Kartanegara digiring petugas Kejati Kaltim menuju mobil tahanan. (istimewa)

BAIT.ID – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang menyeret PT JMB Grup terus menunjukkan progres signifikan. Dalam kurun waktu tiga bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp500 miliar.

Para tersangka berasal dari klaster birokrasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) serta jajaran eks direksi perusahaan. Penahanan terbaru dilakukan terhadap AS, mantan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kukar periode 2010–2011, pada Rabu 15 April 2026 malam.

Baca juga  Kejati Kaltim Sita Aset Rp214 Miliar Terkait Korupsi Pemanfaatan BMN oleh PT JMB Group

Penyidik secara bertahap melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam karut-marut perizinan tambang ini. Berawal dari 18 Februari 2026, Kejati Kaltim menahan BH dan ADR, keduanya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar. Berlanjut di 23 Februari 2026, kali ini penahanan menyasar BT, mantan jajaran direksi PT JMB Grup periode 2001–2007. Begitu pula pada 26 Februari 2026, penahanan terhadap direksi kembali dilakukan kepada DA dan GT. Keduanya kini mendekam di Rutan Kelas I Samarinda. Terbaru pada 15 April 2026 penahanan AS, mantan Kepala ESDM Kukar (2010-2011).

Baca juga  DPRD Kaltim Perketat Pengawasan TJSL, Siapkan Aplikasi Transparansi untuk Publik

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain, terutama yang berkaitan dengan proses penerbitan izin bermasalah. “Masih didalami. Semua pihak yang terlibat dalam penerbitan izin akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Danang saat memberikan keterangan resmi.

Sejauh ini, Kejati Kaltim telah berhasil melakukan pemulihan aset senilai Rp214 miliar. Aset yang disita pada 26 Maret 2026 tersebut meliputi, uang tunai dan valuta asing, barang-barang mewah bermerek hingga koleksi kendaraan bermotor. Danang juga memberi sinyal bahwa jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan rencana penyitaan aset lanjutan dalam waktu dekat.

Baca juga  Jatam Kaltim Desak Kejati Segera Tetapkan PT Kencana Wilsa sebagai Tersangka

Fokus penyidikan saat ini mencakup aktivitas pertambangan PT JMB Grup yang tersebar di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang, meliputi desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, hingga Separi.Selain menyeret individu, Kejati Kaltim membuka peluang untuk menjerat PT JMB Grup sebagai subjek hukum korporasi. “Kemungkinan itu (jeratan korporasi) masih kami dalami. Bisa saja mengarah ke sana,” tambah Danang.

Hingga saat ini, jaksa penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Pihak kejaksaan menargetkan pelimpahan dilakukan dalam waktu sedini mungkin. (csv)

Bagikan