Kuorum Gagal Tercapai, Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim Resmi Ditunda

Rabu, 10 Juni 2026
Hasil tangkap layar Sidang Paripurna DPRD Kaltim membahas Usulan Hak Angket yang dipimpin Hasanuddin Mas'ud melalui kanal Youtube resmi DPRD Kaltim.

​BAIT.ID – Eskalasi politik di Karang Paci -markas DPRD Kaltim- memanas. Rapat Paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan krusial terkait usulan Hak Angket terhadap Pemprov Kaltim terpaksa menemui jalan buntu dan resmi ditunda, Rabu 10 Juni 2026 pagi.

​Gagalnya gelaran sidang tertinggi ini dipicu oleh tidak terpenuhinya syarat kuorum kehadiran anggota legislatif, di tengah absennya salah satu fraksi besar secara total dari ruang sidang.​

Pantauan di lokasi menunjukkan jalannya rapat sudah diwarnai keterlambatan. Agenda yang semula dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WITA, baru dibuka oleh pimpinan pada pukul 10.15 WITA. Kurangnya jumlah kehadiran anggota parlemen memaksa Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang didampingi wakil pimpinan Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana, menjatuhkan skorsing sidang sebanyak dua kali—masing-masing selama 5 menit dan 30 menit—untuk menunggu terpenuhinya syarat kuorum.​

Baca juga  Warga Empat Desa di Paser Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV, Tuntut Dua Ribu Hektare Tanah Adat

Namun, hingga batas waktu terakhir, hanya 32 legislator yang menampakkan diri di ruang sidang. Angka tersebut jauh dari ambang batas kuorum absolut yang diwajibkan untuk memuluskan hak penyelidikan kedewanan ini, yakni sebanyak 41 anggota.​

Konstelasi kehadiran memotret realitas politik yang timpang di dalam ruang sidang. Sejumlah fraksi tampak berkomitmen mengawal jalannya paripurna, di antaranya Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, PAN-NasDem, PPP-Demokrat, dan PKS. Kontras, sebuah fraksi pemilik 15 kursi di Parlemen Kaltim justru memilih absen total tanpa menyisakan satu pun representasi di ruangan.​

Melihat dinamika yang tidak memungkinkan, pimpinan sidang akhirnya mengambil langkah taktis dengan melimpahkan kembali agenda ini ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan ulang.​”Maka Rapat Paripurna Usulan Hak Angket ini ditunda sampai dengan jadwal Banmus berikutnya,” tegas Hasanuddin Mas’ud saat mengetok palu menutup jalannya sidang.​​

Baca juga  Jelang Paripurna Hak Angket Pemprov Kaltim: Dominasi Koalisi Rudy-Seno Diuji, Potensi Poros Baru di Karang Paci

Ditemui usai konfrontasi politik di ruang sidang, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, membeberkan bahwa mekanisme Hak Angket memang memiliki syarat formil yang jauh lebih ketat ketimbang paripurna legislasi biasa. Hal ini mengacu pada Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025.​ “Yang hadir hanya 32 anggota, sementara mekanisme mengatur harus dihadiri minimal 3/4 dari total anggota, atau setara dengan 41 orang,” urai politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Nanda ini.​

Nanda menekankan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pengusulan draf hingga penjadwalan di Banmus, sebenarnya telah bergulir sesuai koridor hukum. Bahkan, demi menjaga legitimasi politik dan hukum, DPRD Kaltim telah melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).​

Baca juga  Konflik Warga Argosari dan Tambang Batu Bara Kembali Mencuat, Komisi III DPRD Kaltim Turun Tangan

“Untuk kuorum angket ini bukan lagi asas simple majority 50 persen plus 1 seperti sidang paripurna biasa, melainkan syarat berat 3/4 kehadiran. Itu aturan mainnya,” tambahnya.​

Kendati mengalami hantaman politik berupa boikot kehadiran, pihak pimpinan menegaskan langkah menggulirkan Hak Angket belum tamat. Parlemen dipastikan akan segera menyusun strategi penjadwalan ulang dalam waktu dekat. ​”Setelah ini kami akan menggelar rapat pimpinan untuk memasukkan kembali agenda ini ke dalam Banmus, guna menjadwalkan ulang rapat paripurna berikutnya,” pungkas Nanda. (csv)

Bagikan