BAIT.ID – Upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur melalui sumber penerimaan baru terbentur persoalan mekanisme pemungutan. Potensi pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp335 miliar per tahun belum tentu bisa direalisasikan jika pemerintah harus membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tanpa perhitungan kelayakan yang matang.
Persoalan itu menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPAD).
Anggota Pansus LLPAD, Didik Agung Eko Wahono, mengatakan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan sejumlah klausul penerimaan tidak lagi dapat menggunakan mekanisme pemungutan sebelumnya.
Ada empat sektor yang perlu disesuaikan, yakni retribusi terminal, perikanan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan. Keempat sektor tersebut masih berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi mekanisme pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Salah satu opsi yang disarankan Kemendagri adalah pembentukan BLUD. Skema ini memungkinkan pengelolaan layanan sekaligus pemungutan pendapatan dilakukan sesuai aturan. “Kalau petunjuk dari Mendagri, solusi untuk klausul-klausul yang tidak bisa masuk itu adalah dibuatkan BLUD,” sebut Didik.
Namun, pembentukan BLUD bukan tanpa konsekuensi. Pemerintah daerah perlu memperhitungkan kebutuhan kelembagaan, biaya operasional, serta kemampuan unit tersebut menghasilkan pendapatan. Tanpa kajian yang memadai, upaya membuka sumber penerimaan baru justru berisiko menambah beban anggaran.
Didik mengingatkan, besarnya potensi pendapatan tidak bisa menjadi satu-satunya alasan untuk membentuk BLUD. Pemerintah harus memastikan penerimaan yang dihasilkan nantinya sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. “Jangan sampai BLUD dibentuk, penghasilannya hanya sedikit. Itu malah bangkrut lagi daerah,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan proyeksi potensi pendapatan yang mencapai sekitar Rp335 miliar per tahun. Menurut Didik, angka itu masih perlu diuji untuk memastikan apakah benar-benar dapat direalisasikan melalui mekanisme pengelolaan yang direncanakan. “Di sini contoh potensinya ada Rp335 miliar per tahun. Kalau dibuatkan BLUD, apakah BLUD nanti mampu menghasilkan itu? Kalau tidak, ya percuma saja,” bebernya.
Karena itu, Pansus LLPAD perlu mencermati setiap sumber penerimaan, mulai dari kepastian dasar hukum pemungutan, kapasitas pengelola, hingga kebutuhan biaya operasional. Perhitungan juga harus membedakan potensi pendapatan bruto dengan penerimaan bersih yang benar-benar dapat masuk ke kas daerah setelah dikurangi biaya pengelolaan.
Langkah tersebut menjadi penting agar target penambahan PAD tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan. Terlebih, pembentukan lembaga baru tanpa perhitungan yang realistis berpotensi membuat biaya operasional justru menggerus manfaat penerimaan yang diperoleh.
Pembahasan Raperda LLPAD pun tidak cukup hanya mengidentifikasi sumber pendapatan baru. DPRD dan pemerintah daerah perlu memastikan setiap skema pemungutan memiliki landasan hukum yang jelas, dapat dijalankan secara efektif, serta memberikan kontribusi nyata bagi keuangan daerah. (csv)








