BAIT.ID – Di balik keberhasilan Pemprov Kaltim mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD 2025, program pendidikan unggulan “Gratispol” justru mendapat catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Auditor menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp1,05 miliar pada program bentukan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wagub Seno Aji tersebut.
Selain kelebihan bayar yang berpotensi merugikan kas daerah, BPK juga mendapati anggaran sebesar Rp2,1 miliar pada program Gratispol yang tidak terserap atau mandek.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pihak legislatif kini tengah menunggu langkah konkret dari pemprov untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Sesuai aturan, Pemprov Kaltim memiliki tenggat waktu 60 hari kerja untuk menyelesaikan rekomendasi BPK.
“Nanti kan rekomendasi dijalankan pemerintah. Kami akan lihat nanti di pembahasan APBD berikutnya terkait pengembalian lebih bayar itu,” ujar Hasanuddin usai rapat paripurna penyampaian LHP BPK di Gedung B DPRD Kaltim, Senin 25 Mei 2026 sore.
Hasanuddin menambahkan, parlemen tidak akan tinggal diam melihat adanya celah anggaran pada program prioritas daerah tersebut. DPRD Kaltim berencana mengintegrasikan temuan klinis BPK ini dengan kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) gubernur yang saat ini sedang bergulir.
”Mungkin nanti (temuan Gratispol) akan dikaitkan dengan temuan-temuan dari Pansus LKPj,” cetusnya.
Meski memberi catatan kritis pada program Gratispol, politikus Golkar ini tetap mengapresiasi capaian Opini WTP yang diraih Pemprov Kaltim. Ia menilai tata kelola keuangan daerah secara makro terus membaik, meski efisiensi di sektor program unggulan wajib dievaluasi total. ”Sudah bagus dalam tata kelola keuangan daerahnya. Patut disyukuri,” pungkasnya. (csv)








