BPK Beri Rapor Merah Program Gratispol: Rp1,05 Miliar Wajib Dikembalikan ke Kas Daerah

Senin, 25 Mei 2026
Dalam Rapat Paripurna ke-11 di Gedung Utama DPRD Kaltim, BPK RI menyampaikan beberapa catatan terhadap berjalannya program Gratispol.

BAIT.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan catatan kritis terhadap tata kelola program beasiswa prioritas Pemprov Kaltim, Gratispol. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kaltim 2025, program di bawah naungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini dinilai memicu pemborosan hingga miliaran rupiah.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, mengungkapkan adanya kelemahan tata kelola yang sistemik pada program beasiswa tersebut. Akibatnya, ditemukan kerugian daerah dan pemanfaatan anggaran yang tidak tepat sasaran.

“BPK menemukan tata kelola yang belum memadai, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar yang wajib disetor kembali ke Kas Daerah,” ujar I Nyoman Wara dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin, 25 Mei 2026.

Baca juga  BK DPRD Kaltim Fokus Bahas Etik Kedewanan, Telusuri Komentar Abdul Giaz di Medsos

Selain kelebihan bayar, BPK juga menyoroti adanya dana sebesar Rp2,10 miliar pada program Gratispol yang tidak termanfaatkan (mengendap). Kelalaian administratif ini dinilai merugikan masyarakat karena menutup kesempatan bagi calon penerima beasiswa lain yang membutuhkan bantuan pendidikan tersebut.

Meski Pemprov Kaltim kembali berhasil mengamankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), penyerahan LHP kali ini dipenuhi rekomendasi tajam. I Nyoman Wara menegaskan bahwa penilaian BPK didasarkan pada empat dasar penilaian. Pertama, melihat kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Kecukupan pengungkapan. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Dari evaluasi tersebut, kebocoran anggaran ternyata tidak hanya terjadi di sektor pendidikan, melainkan meluas ke sektor infrastruktur dan belanja modal. Dalam laporan yang sama, BPK memaparkan sejumlah temuan krusial lainnya yang bersumber dari kelemahan SPI Pemprov Kaltim.

Baca juga  Bungkam Persik di Brawijaya, Borneo FC Gusur Persib dari Singgasana

Mulai dari kekurangan Volume Proyek Jalan dan Irigasi di bawah pengawasan Dinas PUPR-PERA Kaltim, ditemukan kekurangan volume fisik senilai Rp3,38 miliar. Belanja Gedung di 4 OPD termasuk di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ditemukan kekurangan volume pengerjaan senilai Rp1,14 mliar.

Kemudian ketahanan Pangan dan Pendapatan BPK memperingatkan tingginya risiko alih fungsi lahan pertanian produktif karena belum matangnya regulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW. Kaltim juga dinilai kehilangan potensi pendapatan akibat belum lengkapnya aturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Baca juga  Digitalisasi Keuangan Kaltim Melesat: Pengguna QRIS Tembus 841 Ribu di Tengah Kontraksi DPK

Selanjutnya Catatan untuk Bank Kaltimtara, BPK mendesak bank pelat merah ini memperkuat sistem teknologi informasi (TI) guna memitigasi risiko serangan siber (cyber attack) serta mengoptimalkan aplikasi analisis kredit produktif.

Menutup penyampaiannya, BPK mendesak Pemprov Kaltim untuk bergerak cepat menyelesaikan sisa rekomendasi yang belum tuntas. Tercatat, sejak periode 2006 hingga 2025, Pemprov baru menindaklanjuti 1.299 dari total 1.701 rekomendasi BPK.

I Nyoman Wara menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk segera memproses temuan ini, termasuk pengembalian uang miliaran rupiah dari program Gratispol dan proyek fisik ke kas daerah. “Batas waktu tindakan rekomendasi adalah 60 Hari Kalender setelah LHP diterima,” pungkasnya. (csv)

Bagikan