Tetesan DBH dari Pusat: Kaltim Cuma Kebagian 1,47 Persen dari Total Rp 2,1 Triliun

Kamis, 13 Agustus 2026
Plt, Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah

BAIT.ID – Pencairan dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak oleh pemerintah pusat ibarat tetesan air di tengah dahaga anggaran bagi Pemerintah Pemprov Kaltim. Meski begitu, Kemenkeu baru menyalurkan Rp 28,2 miliar-atau hanya sekitar 1,47 persen dari total piutang DBH Kaltim yang menembus angka Rp 2,1 triliun.

Kepastian kucuran dana yang jauh dari target tersebut dikonfirmasi oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Dasmiah. Ia menjelaskan bahwa pencairan bertahap ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 7 Agustus lalu.

“Artinya, Kaltim baru mendapatkan 1,47 persen dari dana total kurang bayar kita yang sekitar Rp 2,1 triliun, ini khusus untuk Pemprov Kaltim,” ujar Dasmiah pada, Rabu 12 Agustus 2026.

Baca juga  Fiskal Kaltim Tertekan, Pemprov dan DPRD Bahas Strategi Dongkrak PAD

Dasmiah merincikan, nilai kurang bayar DBH untuk Pemprov Kaltim saja masih menyisakan angka fantastis, yakni sebesar Rp 1,9 triliun hingga tahun anggaran 2024. Kendati porsinya terbilang sangat minim dibanding total hak daerah yang ditahan, Pemprov Kaltim memilih tetap mengapresiasi iktikad baik pemerintah pusat. Kucuran segar senilai Rp 28,2 miliar itu dinilai cukup memberikan napas tambahan bagi postur APBD daerah.

“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kemenkeu yang telah merealisasikan penyaluran sebagian kurang bayar DBH ini. Walaupun bertahap, kucuran dana ini sangat membantu memperkuat alokasi belanja dan postur keuangan daerah,” imbuhnya.

Baca juga  Fokus Bayar Utang Rp290 Miliar, Proyek Pembangunan di Samarinda Turun Drastis

Secara nasional, Kementerian Keuangan mengalokasikan total Rp 20,5 triliun untuk didistribusikan kepada 490 pemerintah daerah di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa transfer dana telah berjalan sejak awal Agustus 2026. Fokus utama penyaluran mendesak ini adalah menjaga likuiditas daerah untuk pemenuhan hak-hak pegawai.

“Sudah disalurkan sesuai dengan kebutuhannya. Kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing, jadi cukup untuk membayar gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan yang lain,” jelas Menkeu Purbaya.

Pencairan minim ini makin terasa kontras jika melihat akumulasi total piutang DBH gabungan antara Pemprov Kaltim dan 10 kabupaten/kota di dalamnya. Hingga akhir tahun anggaran 2024, total kurang bayar DBH Pajak serta Sumber Daya Alam (SDA) untuk wilayah Kaltim secara keseluruhan mencatatkan angka fantastis: Rp 10,608 triliun.

Baca juga  Andi Harun ke Dewas Perumdam: "Jangan Terlalu Akrab dengan Direksi, Jaga Daya Kritis"

Dari angka mega-piutang tersebut, total dana yang direalisasikan pusat untuk Kaltim secara keseluruhan (provinsi dan 10 kabupaten/kota) baru mencapai Rp 429,154 miliar. Hal ini mengakibatkan masih ada sisa kurang bayar sebesar Rp 10,179 triliun yang harus diselesaikan pemerintah pusat di masa mendatang.

Ketika ditanya mengenai rincian porsi pencairan untuk 10 kabupaten/kota di Kaltim, Dasmiah enggan berkomentar banyak dan menyerahkan keterangannya kepada pemerintah daerah masing-masing. (csv)

Bagikan