DPRD Kaltim Didorong Gunakan Hak Interpelasi Hadapi Dominasi Pemprov Soal Pokir

Selasa, 7 April 2026
Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah

BAIT.ID – Hubungan disharmoni antara DPRD dan Pemprov Kaltim terkait pembatasan usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) kian meruncing. Menanggapi kebuntuan tersebut, akademisi hukum mendesak legislatif untuk tidak sekadar melontarkan kritik di media, melainkan segera mengambil langkah konstitusional konkret melalui penggunaan hak interpelasi.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, atau akrab disapa Castr, menilai bahwa sikap Pemprov yang membatasi ruang usulan legislatif merupakan indikasi nyata adanya upaya dominasi eksekutif terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Menurut Castro, posisi Pemprov dan DPRD adalah setara sebagai penyelenggara pemerintahan daerah berdasarkan amanat undang-undang. Jika eksekutif terlalu mendominasi penentuan anggaran, hal tersebut mencederai prinsip check and balances.

“Kalau ada dominasi terhadap program kegiatan anggaran, itu artinya ada upaya menjadikan DPRD sebagai subordinat dari kekuasaan pemerintah provinsi,” tegas Castro.

Baca juga  Lefundes Puji Aksi Krusial Nadeo di Laga Kontra Madura United

Polemik ini dipicu oleh tarik-ulur antara DPRD Kaltim yang bertahan pada 160 usulan pokir hasil serap aspirasi masyarakat (reses), sementara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersikeras melakukan kurasi ulang demi menyesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah.

Castro menyayangkan sikap DPRD yang terkesan “melempem” dalam menggunakan instrumen pengawasan yang mereka miliki. Ia menekankan bahwa pembatasan pokir dalam skala besar bukan lagi sekadar persoalan teknis verifikasi, melainkan persoalan prinsip keseimbangan kekuasaan.

Baca juga  Unmul dan DPRD Kaltim Bersinergi Susun Ranperda HIV/AIDS–IMS: Perkuat Hak Penyintas dan Penanggulangan

Harusnya sebagai lembaga legislatif, dewan bisa memaksimalkan fungsi pengawasan. DPRD didorong tidak hanya berhenti pada pernyataan politik di media. Tentu syaratnya, tiap fraksi di DPRD harus solid jika merasa kewenangannya diobok-obok oleh eksekutif. Penggunaan hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat adalah jalan legal untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah.

“Saya berkali-kali bilang, aktifkan fungsi pengawasan itu. Sekarang mereka (DPRD) diobok-obok dalam hal pokir, ya gunakan hak interpelasi. Kenapa tidak satu suara?” tantangnya.

Baca juga  Pemprov Kaltim Dorong Revisi Perda Alur Sungai demi Dongkrak PAD

Lebih lanjut, Castro menyinggung bahwa ini bukan kali pertama fungsi pengawasan DPRD tampak tumpul. Ia mencatat banyak momentum besar, seperti isu belanja miliaran rupiah hingga pengadaan fasilitas pemerintah, yang lewat begitu saja tanpa pengawasan maksimal dari Karang Paci.

Langkah interpelasi dinilai penting bukan hanya untuk mengamankan pokir, tetapi untuk memastikan mekanisme demokrasi di internal pemerintahan daerah tetap berjalan sehat dan tidak menempatkan legislatif di bawah ketiak eksekutif. (csv)

Bagikan