BAIT.ID – Pemkot Samarinda resmi mematangkan skema penerapan parkir berlangganan sebagai langkah strategis memberantas praktik juru parkir (jukir) liar. Selain itu langkah ini sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi di tepi jalan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan ini diproyeksikan untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel di tengah tantangan kondisi fiskal daerah.
“Ini menjadi upaya kami menghadapi persoalan parkir tepi jalan, termasuk mengatasi masalah sosial seperti jukir liar, sekaligus menyikapi kondisi fiskal daerah yang kian terbatas. Pemerintah daerah dituntut mandiri mencari pembiayaan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan,” ujar Andi Harun.
Melalui sistem berlangganan ini, retribusi akan masuk secara langsung ke kas daerah tanpa melalui perantara tunai di lapangan. Hal tersebut dinilai efektif menutup celah kebocoran PAD yang selama ini rentan terjadi dalam pengelolaan parkir konvensional.
Dalam skema yang disiapkan, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp400.000 per tahun (setara Rp1.100 per hari) untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat dipatok Rp1.000.000 per tahun (setara Rp2.700 per hari).
Pengendara yang telah terdaftar tidak perlu lagi membayar retribusi tunai saat memarkirkan kendaraannya di area tepi jalan umum maupun ruang terbuka publik yang berada di bawah kewenangan Pemkot Samarinda.
Namun, Andi Harun memberikan catatan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk area parkir tepi jalan umum. Fasilitas parkir komersial seperti mal, rumah sakit, hotel, dan pusat perbelanjaan swasta tetap menggunakan mekanisme pembayaran otomatis atau vendor masing-masing.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkot Samarinda akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap dengan menargetkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkot sebagai percontohan.
“Kami mulai dari pegawai. Wali kota dan seluruh jajaran harus menjadi contoh awal pelaksanaan sebelum program ini diterapkan secara luas kepada masyarakat,” tegasnya.
Tahap awal program ini diperkirakan bakal melibatkan sekitar 16.000 hingga 17.000 pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda. (csv)








