BAIT.ID – Polemik penghentian sementara pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Salehuddin II akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim resmi mencapai kesepakatan untuk melanjutkan proyek tersebut, yang sekaligus menjadi dasar pencabutan status penangguhan di lapangan.
Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak usai menggelar rapat tertutup bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun di Balai Kota Samarinda, pada Senin, 26 Oktober 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menyatakan dengan ditekennya kesepakatan ini menjadi landasan hukum bagi Pemkot Samarinda untuk segera mencabut segel di lokasi proyek. Meski demikian, pembukaan segel tetap harus melalui prosedur administratif di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). ”Setelah berita acara ini ditandatangani, segel itu juga akan dicabut,” ujar Andi kepada wartawan usai rapat.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan muara dari serangkaian evaluasi dan penyelarasan konsep pembangunan yang sebelumnya sempat dikritisi oleh Pemkot Samarinda. Setelah Pemprov Kaltim mengakomodasi sejumlah catatan dan masukan dari Wali Kota Samarinda, lampu hijau akhirnya diberikan untuk melanjutkan tahapan proyek.
Kendati kesepakatan telah tercapai, Pemprov Kaltim memastikan pembangunan fisik tidak langsung dimulai dalam waktu dekat. Pemerintah masih harus menghitung kesiapan teknis serta tahapan anggaran.Berdasarkan proyeksi terbaru, kelanjutan pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II baru akan direalisasikan pada 2027 mendatang. “Mungkin tidak tahun ini, mungkin tahun depan. Tapi paling tidak sudah ada kesepakatan yang jelas,” tegas Andi.
Dengan rampung penandatanganan berita acara ini, Pemprov Kaltim kini memiliki acuan resmi untuk melanjutkan tahapan teknis berikutnya, dengan catatan seluruh kegiatan wajib mematuhi poin-poin kesepakatan yang telah disepakati bersama Pemkot Samarinda. (csv)








