BAIT.ID – Langkah tegas diambil Pemkot Samarinda dalam merespons maraknya kerusakan infrastruktur publik akibat pencurian kabel bawah tanah. Tidak hanya menyerahkan penanganan pada ranah pidana, Pemkot kini menyiapkan langkah hukum keperdataan untuk menuntut ganti rugi materiil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan badan jalan di berbagai ruas kota.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan penghitungan kerugian infrastruktur secara komprehensif. Perhitungan tersebut dipastikan tidak boleh dilakukan secara serampangan, melainkan wajib melibatkan konsultan atau lembaga berwenang agar memiliki validitas teknis yang kuat di persidangan. “Saya minta untuk melakukan perhitungan terhadap nilai kerugian, supaya nilai atau aspek keperdataannya itu bisa diganti oleh pelaku,” ujar Andi Harun, menegaskan pentingnya akurasi data dalam proses hukum.
Langkah audit teknis ini dipersiapkan sebagai instrumen pembuktian sah untuk mendukung proses penyidikan aparat penegak hukum. Pemkot Samarinda berharap kasus penjarahan fasilitas publik ini tidak sekadar dijerat pasal pencurian biasa, tetapi juga dikonstruksikan dengan penerapan Undang-Undang tentang Jalan, khususnya Pasal 12, guna menjerat pelaku dengan sanksi yang setimpal atas perusakan aset negara.
Dalam pembagian penanganan di lapangan, Pemkot memfokuskan kalkulasi kerugian pada kerusakan badan jalan akibat aktivitas pembongkaran liar. Sementara itu, nilai kerugian materiel berupa aset kabel dan tembaga sepenuhnya berada dalam koordinasi PT Telkom Indonesia.
Di samping penegakan hukum represif, Andi Harun secara khusus menekankan agar jangkauan penyidikan kepolisian tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Aparat penegak hukum didorong untuk membongkar sindikat secara menyeluruh hingga menyentuh aktor utama di balik kejahatan terorganisasi ini. “Mudah-mudahan sampai pada otak intelektualnya, penadahnya, hingga operatornya,” tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan preventif, intensitas patroli pengawasan kini telah ditingkatkan di berbagai titik rawan. Kendati demikian, Pemkot menyadari bahwa keterbatasan personel pengawas pemerintah harus ditutupi dengan memperkuat kewaspadaan serta partisipasi aktif masyarakat.
Wali Kota mengingatkan warga agar tidak terkecoh dengan atribut atau pakaian kerja lapangan yang dikenakan para pelaku kejahatan saat membongkar fasilitas umum. Pasalnya, praktik pencurian sering kali disamarkan sedemikian rupa menyerupai aktivitas proyek resmi pemerintah.
Sebagai standar transparansi, setiap pekerjaan perbaikan atau pembangunan infrastruktur milik pemerintah dipastikan selalu dilengkapi papan informasi resmi berlogo Pemkot Samarinda. Guna menghindari celah penyalahgunaan, ke depan tata letak papan informasi tersebut diwajibkan untuk dipasang di lokasi yang terbuka dan mudah diakses oleh pengelihatan publik. ”Kalau ada galian mencurigakan, harus ada keberanian dan kehati-hatian bertanya apakah itu resmi dari pemerintah,” pungkas Andi Harun.(csv)








