DPRD Samarinda Soroti Insentif Pengembang Perumahan Komersial

Jumat, 23 Oktober 2026
DPRD Samarinda sedang menggodok Perda terkait kawasan perumahan dan pemukiman. Bagi pengembang lokal bakal disiapkan beberapa keringanan saat membangun hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

BAIT.ID – DPRD Samarinda mengusulkan agar pengembang perumahan komersial tidak mendapat insentif dari pemerintah daerah. Dukungan melalui anggaran daerah dinilai seharusnya lebih diarahkan pada penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Usulan tersebut muncul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda 2024–2043 di DPRD Samarinda, Kamis, 22 Oktobet 2026.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pengaturan insentif dan disinsentif menjadi salah satu poin penting dalam penyusunan raperda tersebut. Ketentuan itu perlu dirumuskan secara cermat agar manfaat kebijakan tidak salah sasaran.

Baca juga  Realisasi Dana BOK Samarinda Terendah, Wawali Soroti Lemahnya Koordinasi OPD

Menurut Rohim, pengembang perumahan komersial semestinya tidak menjadi prioritas penerima insentif yang bersumber dari APBD. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan karakter usaha pengembang serta kewajiban yang harus mereka penuhi. “DPRD agak kurang ikhlas ketika APBD digunakan untuk memberikan insentif kepada pengembang-pengembang komersial,” ujar Rohim.

Ia mengusulkan agar ketentuan dalam raperda membedakan perlakuan terhadap pengembangan perumahan komersial dan hunian bagi MBR. Dengan begitu, insentif dapat diarahkan kepada pihak yang dinilai lebih membutuhkan dukungan pemerintah. Dalam skema yang dibahas, insentif dan disinsentif dapat berbentuk keringanan pajak, kompensasi, subsidi silang, maupun kemudahan perizinan.

Baca juga  Ironi di Balik Lumbung Padi Samarinda: Menanti Beras saat Sawah Terendam

Penerapannya harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Meski demikian, pembahasan raperda tersebut belum rampung. Bapemperda meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memperbaiki sejumlah rumusan, terutama mengenai kriteria penerima insentif dan disinsentif.

Rohim mengatakan revisi diperlukan agar substansi aturan lebih jelas sebelum memasuki tahap finalisasi. “Ini belum selesai. Kami minta norma dalam raperda direvisi agar pada pertemuan berikutnya bisa difinalisasi,” kata politikus PKS tersebut. (csv)

Baca juga  Aksi Ribuan Massa di Samarinda: Aliansi Mahakam Gaungkan 11 Tuntutan Besar

Bagikan