BAIT.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mencatatkan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp2,59 triliun sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Angka tersebut didominasi oleh keberhasilan penanganan perkara perdata material, penyitaan tindak pidana korupsi, serta optimalisasi pemulihan aset.
Secara rinci, korps adhyaksa mengamankan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,775 triliun, penyelamatan keuangan negara senilai Rp815,26 miliar, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemulihan aset yang menembus Rp6,61 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan akumulasi kinerja dari berbagai linijuru, utamanya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). “Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kami berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp114,67 miliar serta pemulihan keuangan negara hingga Rp1,775 triliun,” ujar Toni dalam keterangan resminya, Rabu, 2 September 2026 lalu.
Sumbangan pemulihan terbesar di Bidang Datun bersumber dari pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada PT Pertamina EP. Pendampingan tersebut berhasil mengamankan aset barang milik negara (BMN) berupa lahan senilai Rp1,770 triliun.
Selain itu, JPN Kejati Kaltim turut mengawal Pemerintah Provinsi Kaltim dalam optimalisasi pajak daerah PT Kaltim Prima Coal, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Alat Berat, serta Air dan Permukaan, yang menyumbang pemulihan sebesar Rp508,85 juta. Penagihan piutang nonlitigasi untuk BPD Kaltimtara juga menambah kas negara senilai Rp4 miliar.
Adapun angka penyelamatan keuangan negara sebesar Rp114,67 miliar digapai lewat gugatan perdata wanprestasi pemanfaatan tanah Pemprov Kaltim oleh PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) terhadap PT Sinar Balikpapan Development.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kaltim mencatatkan intensitas penanganan perkara yang signifikan: 13 perkara tahap penyelidikan, sembilan penyidikan, dan 10 pra-penuntutan. Penyitaan aset pada tahap penyidikan berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp700,59 miliar. “Nilai penyitaan terbesar berasal dari penanganan perkara PT JMB Group senilai Rp699,7 miliar, serta perkara CV ABI sebesar Rp890 juta,” jelas Toni.
Di sisi lain, Bidang Pemulihan Aset menyumbang PNBP sebesar Rp6,61 miliar berdasarkan catatan sistem terintegrasi Asset Recovery Secured System (Arssys). Angka ini terbagi atas hasil lelang (Rp1,53 miliar), penjualan langsung (Rp855,27 juta), pembayaran uang pengganti (Rp64,54 juta), serta barang bukti berupa uang tunai (Rp4,16 miliar).
Toni menegaskan, pemaparan kinerja delapan bulan pertama tahun 2026 ini dipublikasikan sekaligus dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. ”Seluruh capaian ini menjadi wujud nyata komitmen penegakan hukum Kejati Kaltim dalam mengawal keuangan negara dan mengembalikan hak-hak publik,” pungkasnya. (csv)








