Pasca-Vonis Bebas Misran Toni, Warga Muara Kate dan TAKAR Sambangi Lembaga Negara di Jakarta

Rabu, 1 Juli 2026
Warga Desa Muara Kate, Kabupaten Paser, Misran Toni beserta tim advokasinya menyambangi berbagai lembaga negara untuk meminta keadilan terhadap kasus yang menimpanya.

​BAIT.ID — Perjuangan masyarakat adat Muara Kate, Kabupaten Paser, Kaltim untuk mendapatkan keadilan rupanya masih panjang. Meski Misran Toni telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada April lalu, kasus penyerangan posko penolakan hauling batu bara yang menewaskan satu warga tersebut dinilai masih menyisakan rapor merah bagi penegakan hukum.​

Bergerak cepat, perwakilan masyarakat adat bersama Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) melakukan aksi maraton menyambangi sejumlah lembaga negara di Jakarta selama empat hari berturut-turut, mulai 23 hingga 26 Juni 2026.​

Langkah ini diambil menyusul sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas Misran Toni. Selain itu, aparat kepolisian setempat dinilai mandek dalam mengusut aktor intelektual di balik tragedi berdarah itu.​

Baca juga  LBH Samarinda Buka Posko Pengaduan Terkait Pembatalan Sepihak Beasiswa Gratispol

TAKAR menilai dakwaan terhadap Misran Toni sejak awal merupakan bentuk rekayasa kasus. Di sisi lain, Polres Paser dituding lamban karena belum juga memulai penyidikan baru untuk memburu pelaku asli yang menewaskan Russel dan Anton yang terluka berat.​

Sebab itu, TAKAR mendatangi Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. Mereka menuntut adanya atensi khusus dari pusat untuk mengevaluasi total kinerja Polres Paser. “Selain meminta atensi atas kasus penyerangan di Muara Kate, kami juga meminta Polri memeriksa pihak Polres Paser yang membiarkan masih maraknya hauling di jalan-jalan umum yang ada di Paser,” tulis TAKAR dalam keterangan resminya, Selasa 30 Juni 2026.

Baca juga  Pesut Etam Mengganas di Segiri, Tempel Ketat Persib di Puncak Klasemen!

​Tidak hanya persoalan hukum pidana, konflik agraria dan lingkungan yang membayangi warga Muara Kate juga dibawa ke ibu kota. Perwakilan warga bersama TAKAR mendatangi Komnas HAM serta Kementerian HAM.

​Mereka mendesak kedua instansi tersebut memberikan perlindungan hukum serta pemantauan melekat bagi masyarakat adat dan pejuang lingkungan di Paser. Hingga saat ini, warga di sana dilaporkan masih terus berjuang di bawah bayang-bayang ancaman demi mempertahankan ruang hidup mereka dari aktivitas pemuatan (hauling) batu bara yang menggunakan fasilitas jalan umum.​

Baca juga  Catatan Hukum Jelang Putusan Misran Toni: Dari Tekanan Penyidikan hingga Lemahnya Kesaksian

Untuk diketahui, polemik ini mencuat setelah PN Tanah Grogot lewat putusan Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt tertanggal 19 April 2026 menyatakan Misran Toni tidak bersalah. Namun, ketukan palu hakim ternyata belum bisa membuat masyarakat adat di Muara Kate bernapas lega. (csv)

Bagikan