BAIT.ID – Alokasi anggaran mandatori (mandatory spending) menjadi prioritas utama dalam pembahasan struktur fiskal Kaltim. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim memastikan pemenuhan porsi belanja wajib sesuai amanat undang-undang dalam alokasi anggaran daerah.
Dalam rapat kerja yang berlangsung Kamis, 13 Agustus 2026 malam, TAPD memaparkan bahwa alokasi anggaran untuk sektor pendidikan telah melampaui batas minimum nasional. Kini alokasi dana pendidikan mencapai 27 persen dari total proyeksi fiskal daerah tahun depan yang sebesar Rp12,1 triliun.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim sekaligus Ketua TAPD, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa penyesuaian belanja ini dirancang untuk mengamankan sektor-sektor kritis yang diwajibkan oleh regulasi, meliputi pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar. “Dari hasil penyesuaian, belanja wajib pendidikan persentasenya sudah menyentuh 27 persen,” ujar Sri Wahyuni saat ditemui usai rapat.
Lonjakan porsi anggaran pendidikan tersebut dipengaruhi oleh regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang mewajibkan penyertaan komponen gaji guru dan tenaga kependidikan ke dalam skema belanja wajib pendidikan. Komponen ini melengkapi alokasi pemenuhan sarana, prasarana, serta utilitas pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menariknya, porsi 27 persen tersebut murni dialokasikan untuk operasional dasar dan pengembangan fasilitas pendidikan daerah. Angka ini belum mengakomodasi alokasi anggaran untuk program unggulan kepala daerah di sektor pendidikan, seperti program Gratispol. “Angka 27 persen itu belum termasuk gratis UKT,” kata Sri Wahyuni.
Pascapemenuhan kerangka makro anggaran mandatori ini, TAPD mulai menyusun rincian distribusi proyeksi fiskal Rp12,1 triliun ke tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim.Rancangan alokasi per OPD tersebut selanjutnya akan diserahkan kembali ke Banggar DPRD Kaltim untuk ditelaah mendalam sebelum disetujui bersama menjadi dokumen anggaran final. (csv)








