BAIT.ID – Tensi politik di “Rumah Rakyat” Karang Paci mendidih. Hubungan antara DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim kini berada di titik nadir seiring terjadinya deadlock atau kebuntuan terkait usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan.
Perselisihan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan adu argumen tajam antara pemenuhan janji politik legislator dengan kebijakan efisiensi yang dipatok oleh eksekutif.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, coba angkat suara terkait masalah ini. Politikus PAN ini menegaskan bahwa 160 usulan pokir yang diajukan adalah harga mati karena merupakan representasi langsung dari suara masyarakat di akar rumput. “Apa yang kita perjuangkan ini hasil diskusi panjang melalui reses dan kunjungan di Daerah Pemilihan. Ini jeritan rakyat, bukan sekadar daftar keinginan,” ujar Baharuddin dengan nada tinggi saat ditemui di Kompleks Gedung DPRD Kaltim, Senin 6 April 2026.
Kemarahan pihak legislatif dipicu oleh kabar bahwa Pemprov Kaltim hanya berniat mengakomodasi sekitar 25 judul usulan. Bagi Baharuddin, langkah pemangkasan drastis ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak konstitusional masyarakat yang diwakili oleh dewan.
“Pejabat itu fungsinya melayani rakyat. Mengapa usulan rakyat yang sudah melalui proses resmi malah tidak mau diterima? Jika tidak diakomodir, perdebatan ini akan terus kami lanjutkan,” cetus Bahar memberi peringatan keras kepada pihak eksekutif.
Di seberang meja, Pemprov Kaltim tak gentar dengan tekanan tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, tetap berpegang teguh pada koridor regulasi, khususnya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Sri Wahyuni membantah jika disebut pemerintah melakukan penjagalan usulan secara sepihak atau hanya mengikuti kemauan Gubernur. Menurutnya, Bappeda Kaltim memiliki kewajiban melakukan verifikasi ketat agar setiap usulan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Verifikasi Bappeda jadi penting guna memastikan usulan sesuai dengan norma dan standar. Juga untuk sinkronisasi dengan RKPD agar usulan bisa menunjang program prioritas pembangunan tahun 2027. Selain itu juga melihat kapasitas anggaran agar ada penyesuaian dengan ruang finansial daerah. “Bukan masalah mau atau tidak mau, tapi aturannya memang begitu. Usulan aspirasi dari legislatif harus diverifikasi untuk melengkapi dan memperkaya RKPD, bukan berdiri sendiri tanpa sinkronisasi,” tegas Sri Wahyuni.
Hingga berita ini diturunkan, bola panas 160 usulan pokir tersebut masih menggantung. DPRD menuntut adanya kebijakan politik yang baik dari pemerintah, sementara Pemprov tetap pada posisi “filtrasi harga mati” demi tertib administrasi.
Jika kedua belah pihak gagal menemui titik temu dalam waktu dekat, dikhawatirkan penyusunan RKPD akan terhambat, yang pada akhirnya justru akan merugikan masyarakat Kaltim sebagai penerima manfaat pembangunan. (csv)








