Buntut Skandal Mobil Dinas, Andi Harun Instruksikan Audit Total dan Pengembalian Unit

Kamis, 16 April 2026
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menggelar konferensi pers membahas terkait perbaikan tata kelola sewa kendaraan operasional di lingkungan Pemkot Samarinda.

BAIT.ID – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, akhirnya resmi menerbitkan instruksi penataan ulang tata kelola kendaraan operasional di lingkungan Pemkot Samarinda, Rabu 15 April 2026. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya polemik pengadaan kendaraan mewah, termasuk unit Land Rover Defender, yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Instruksi ini merupakan respons atas hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah. Temuan tersebut mengungkap adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan kendaraan operasional sepanjang periode 2023–2025.

Poin penting yang dikeluarkan wali kota adalah soal audit lanjutan dengan bentuk evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kontrak pengadaan kendaraan operasional. Pengembalian unit dengan meminta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera menarik kendaraan yang pengadaannya menyalahi aturan administratif dan yuridis.

Baca juga  Lefundes Siap Jaga Konsistensi, Borneo FC Belajar dari Musim Lalu

Selain itu, Sekda juga diminta untuk melaporkan progres penataan dalam waktu 14 hari kerja. Negosiasi ulang juga dilakukan, sekaligus meninjau kembali kewajiban pihak penyedia jasa untuk menghindari kerugian negara. “Ini menjadi pengingat bagi kami semua untuk tetap berhati-hati dan konsisten dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Andi Harun saat memberikan keterangan di Balai Kota, Kamis 16 April 2026.

Baca juga  Pemkot Samarinda Tekan Investor Mal dan Hotel Patuhi Aturan Tata Ruang

Andi Harun menegaskan bahwa seluruh perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga harus dievaluasi secara proporsional. Ia mengakui adanya celah dalam kontrak lama yang perlu diperbaiki agar mencerminkan tanggung jawab yang seimbang antara pemerintah dan penyedia.

Pihak pemkot kini mengupayakan jalur musyawarah dengan penyedia jasa untuk menyelesaikan sengketa ini. Langkah tersebut diambil guna menekan risiko gugatan hukum maupun kerugian keuangan daerah yang lebih besar.

Selain langkah administratif, Andi Harun secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat terkait fasilitas kendaraan dinas ini. Ia menjanjikan bahwa temuan APIP akan ditindaklanjuti secara hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih berat.

Baca juga  Ananda Moeis Minta Pemprov–Pemkot Duduk Semeja Bahas Pengendalian Banjir Samarinda

“Saya menyampaikan permohonan maaf apabila hal ini menimbulkan kegaduhan. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan,” tutupnya.

Persoalan ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah gaya hidup pejabat dan fasilitas kendaraan operasional mewah dianggap tidak sejalan dengan urgensi penggunaan APBD Samarinda. (csv)

Bagikan