Pemkot Samarinda Ubah Strategi Pengisian Jabatan, Prioritaskan Rotasi Sebelum Seleksi Terbuka

Senin, 27 April 2026
Pemkot Samarinda memiliki pola baru dalam proses mutasi jabatan ASN. Langkah ini diambil untuk melihat kinerja aparatur dalam menduduki jabatan. (ilustrasi)

BAIT.ID – Pemkot Samarinda menerapkan skema baru dalam penataan birokrasi tahun ini. Berbeda dengan pola sebelumnya, Pemkot kini memutuskan untuk mendahulukan rotasi atau pergeseran pejabat petahana sebelum membuka seleksi untuk posisi yang kosong.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda, Fiona Citrayani, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan strategi percepatan penataan organisasi. Tujuannya agar penempatan pejabat lebih presisi dan sesuai dengan kebutuhan mendesak di tiap instansi.

Baca juga  Rotasi Jabatan di Kejati Kaltim, Delapan Pejabat Tempati Posisi Baru

Setelah proses pergeseran internal tuntas dan pejabat baru dilantik, Pemkot akan memetakan posisi yang masih lowong untuk diisi melalui sistem manajemen talenta. “Nanti dilakukan pergeseran, dilantik dulu yang digeser, setelah itu baru dilakukan proses pengisian melalui manajemen talenta,” ujar Fiona saat memberikan keterangan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dilaporkan telah menginstruksikan percepatan proses ini, terutama untuk mengisi kekosongan pimpinan di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga  Transformasi 26 Puskesmas di Samarinda Menjadi BLUD Resmi Rampung

Pihak BKPSDM saat ini tengah memetakan potensi dari jajaran Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang ada untuk mengisi posisi-posisi strategis tersebut.Pemkot menegaskan bahwa rotasi ini tidak sekadar memindahkan personel, melainkan didasarkan pada dua parameter utama.

Pertama soal capaian kinerja, terlihat dari rekam jejak keberhasilan pejabat di posisi sebelumnya. Kemudian keselarasan visi dengan kepala daerah. Terutama untuk melihat sejauh mana loyalitas dan eksekusi program sesuai dengan visi-misi kepala daerah.

Baca juga  Pemkot Samarinda Larang Penggunaan Gedung SMPN 2 Pasca-Kebakaran, Kajian Teknis Segera Dilakukan

Meski secara regulasi rotasi idealnya dilakukan setelah masa jabatan minimal dua tahun, Fiona menyebut adanya ruang pengecualian. Pejabat yang menjabat kurang dari dua tahun tetap bisa digeser berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang ekstrem. “Bisa di bawah dua tahun, tapi harus berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Apakah kinerjanya di atas ekspektasi, atau justru di bawah ekspektasi,” pungkasnya. (csv)

Bagikan