Denda Mobil Parkir Tanpa Garasi dan Usaha Tanpa Lahan Parkir: Samarinda Sahkan Perda Transportasi Baru

Senin, 7 September 2026
Dishub Samarinda menggelar pemahaman terkait regulasi Penyelenggaran Transportasi di Kota Tepian. (istimewa)

BAIT.ID – Pemkot Samarinda menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Aturan baru ini membawa sanksi finansial tegas bagi warga yang memarkir kendaraan di fasilitas umum serta pemilik usaha yang membebani badan jalan.

​Dalam sosialisasi Perda di Kantor Bapperida Samarinda pekan lalu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan penataan sistem transportasi harus menyasar sumber masalah (hulu), terutama keberadaan parkir liar di tepi jalan.​ “Persoalan perhubungan dan parkir liar bukan hanya masalah di hilir. Kalau hanya menyelesaikan masalah hilir, tidak akan pernah selesai. Kita harus melihat dari hulunya,” kata Manalu.​

Baca juga  Penyidikan Korupsi Lahan Transmigrasi, Kejati Kaltim Tambah Tersangka Baru

Perda ini memuat sejumlah poin krusial yang berdampak langsung pada masyarakat dan pelaku usaha. Pertama soal sanksi parkir tanpa garasi, dimana pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di jalan umum karena tidak memiliki garasi terancam sanksi denda Rp3 juta per tahun, sesuai Pasal 62 ayat (4) dan (5).

Selanjutnya soal kewajiban Lahan Parkir Usaha, di mana bangunan komersial di sepanjang koridor jalan wajib menyediakan ruang parkir mandiri. Pelanggar terancam denda Rp5 juta hingga pencabutan izin usaha (Pasal 61 ayat 6). Serta upaya penghapusan Parkir Tepi Jalan. Dalam lima tahun ke depan, parkir di tepi jalan umum akan dihapuskan secara bertahap dan dialihkan ke gedung parkir, taman parkir, serta fasilitas Park and Ride.

​Selain sanksi, Pemkot Samarinda berencana membenahi layanan angkutan umum massal lewat skema Buy The Service (BTS) dan Bus Rapid Transit (BRT) yang terintegrasi dengan angkutan pengumpan. Pengawasan keselamatan juga akan diperkuat melalui pembatasan muatan lebih, uji berkala kendaraan, hingga penerapan sistem kendali lalu lintas pintar (Intelligent Transportation System/ITS).​

Baca juga  Fasilitas Minim Dituding Jadi Pemicu Maraknya TPS Liar di Samarinda

Pihak Dishub meminta para camat dan lurah mendata wilayah masing-masing untuk memastikan sosialisasi sanksi dan aturan baru ini sampai ke tingkat RT, warga, dan pelaku usaha sebelum penindakan efektif diberlakukan. (csv)

Bagikan