Status Tenaga Bakti Rimbawan Kaltim Masih Menggantung, DPRD Siapkan Langkah ke Kemenhut

Selasa, 19 Agustus 2025
DPRD bersama Pemprov Kaltim rembuk bersama untuk mencari solusi persoalan honorer Tenaga Teknis Rimbawan

BAIT.ID – Nasib Tenaga Bakti Rimbawan di Kaltim masih belum menemukan kepastian. Meski berstatus pegawai di bawah Kementerian Kehutanan, kejelasan mengenai pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kini belum ada titik terang.

DPRD Kaltim bersama Pemprov berupaya mencari jalan keluar atas persoalan ini. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas masalah inidigelar pada Selasa, 19 Agustus 2025 siang. Dalam waktu dekat, koordinasi dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dijadwalkan untuk memperjelas status para tenaga honorer tersebut.

Perwakilan Tenaga Teknis Rimbawan, Andhika Kurniawan, menyebut para tenaga honorer masih menaruh harapan besar pada hasil koordinasi itu. Terlebih DPRD Kaltim memastikan akan mendampingi langsung saat proses pembahasan dengan kementerian. “Kami percayakan semua ke DPRD dan pimpinan. Karena memang harus diperjelas langsung oleh kementerian,” ujar Andhika.

Baca juga  Serapan Anggaran PUPR Kaltim Baru 27 Persen, Proyek Jalan Strategis Tetap Dikebut

Andhika menambahkan, terdapat dua status pengangkatan bagi tenaga honorer kehutanan ini. Ada yang menerima Surat Keputusan (SK) dari Kemenhut, ada pula yang hanya mengantongi SK Kepala Dinas. Menurutnya, perbedaan status ini kerap menimbulkan kebingungan. “Mungkin nanti saat koordinasi juga bisa diperjelas, karena memang ada dua pola pengangkatan itu,” jelas honorer yang bertugas di KPHP Sub DAS Belayan, Kutai Kartanegara tersebut.

Baca juga  Pemprov Kaltim Siapkan Perubahan Tata Ruang, Sesuaikan dengan IKN dan Visi Daerah

Saat ini tercatat ada 306 orang Tenaga Bakti Rimbawan di Kaltim yang statusnya masih menggantung. Sebelumnya jumlah tenaga honorer bidang kehutanan ini mencapai 350 orang, namun sebagian telah diangkat menjadi PPPK pada 2023 dan 2024 .”Sisanya inilah kami yang hadir saat ini,” tutur Andhika.

Sementara itu, Asisten II Setprov Kaltim, Ujang Rachmad, menjelaskan skema pengangkatan Tenaga Bakti Rimbawan berbeda dengan honorer biasa. Baik dari sisi regulasi, penganggaran, maupun mekanisme, seluruhnya memiliki aturan tersendiri. “Mereka ini berbeda, sehingga perlu kajian lebih dulu sebelum diputuskan bisa diangkat menjadi PPPK,” ucapnya.

Baca juga  Ketat! Samarinda Pangkas Drastis Dana Dinas dan Makan-Minum ASN

Pemprov Kaltim bersama DPRD memastikan tidak akan lepas tangan. Koordinasi dengan Kemenhut dan juga Kementerian PAN-RB segera dilakukan agar ada kepastian hukum terkait pengangkatan menjadi PPPK. “Memang tidak bisa diputuskan hanya dari rapat ini. Kami butuh jawaban dari kementerian, dan itu harus segera dilakukan,” tegas Ujang. (csv)

Bagikan