Banyak Jabatan di Plt Pemprov Kaltim, Komisi I Desak Juli Ini Tuntas

Senin, 29 Juni 2026
Sekretaris DPD Gerindra Kaltim, Agus Suwandy

BAIT.ID – Gerbong birokrasi Pemprov Kaltim dinilai pincang akibat suburnya status Pelaksana Tugas (Plt) pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi ini memicu reaksi keras dari parlemen, Komisi I DPRD Kaltim mendesak pemprov segera mendefinitifkan seluruh jabatan eselon II yang lowong paling lambat Juli 2026, lantaran keterbatasan wewenang pimpinan sementara terbukti mulai berdampak pada realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).​

Ketegasan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup yang digelar Komisi I di Ruang Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Senin 29 Juni 2026. Rapat pengawasan ini menghadirkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov), Plt Kepala BKD, serta Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim untuk mempertanyakan lambannya pengisian pos-pos strategis. “Kami berkoordinasi dan meminta kejelasan. Insyaallah bulan Juli 2026 ini semua jabatan yang masih diisi Plt sudah harus definitif,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, saat ditemui usai rapat.​

Baca juga  Memburu Data Akurat: Kaltim Mulai Persiapkan Evaluasi Statistik Sektoral 2026

Agus menilai lambatnya pengisian jabatan ternyata bukan bersumber dari dinamika politik lokal atau faktor suka-tidak suka (like and dislike). Politisi Partai Gerindra tersebut membeberkan adanya benturan regulasi teknis yang bersifat nasional, salah satunya mandatori implementasi sistem manajemen talenta dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).​

Sesuai aturan, kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 baru diizinkan melakukan mutasi atau pengisian jabatan setelah melewati masa tenggang enam bulan. Situasi kian pelik karena sinkronisasi manajemen talenta terganjal keputusan BKN yang baru terbit pada Mei 2026.

​”Artinya, keterlambatan ini murni karena persoalan birokrasi dan aturan ketat dari pusat, seperti syarat minimal menjabat dua tahun bagi ASN. Kasus seperti ini merata terjadi di beberapa daerah di Indonesia, bukan hanya di Pemprov Kaltim,” urai Agus.

Baca juga  TPP ASN Kaltim Bakal Dipotong, Guru Jadi Pengecualian

Kendati masalah administrasi dari pusat menjadi pembelaan eksekutif, Komisi I mengingatkan bahwa harga yang harus dibayar daerah terlalu mahal. Menumpuknya status Plt berdampak langsung pada mandeknya roda pemerintahan dan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Agus Suwandi mencontohkan performa Dinas Pendapatan Daerah yang kini timpang. Hingga akhir triwulan kedua 2026, realisasi PAD di dinas basah tersebut baru menyentuh angka sekitar 30 persen dari target—rapot merah yang dinilai sulit mengejar ketertinggalan di sisa tahun anggaran.​

Secara aturan hukum, pejabat berstatus Plt tidak memiliki keleluasaan penuh dalam mengambil keputusan eksekusif dan strategis, termasuk melakukan pergeseran anggaran untuk merespons kebutuhan riil di lapangan. ​”Kami pernah RDP dengan Kepala Dinas Pendapatan yang masih Plt. Realisasinya baru 30 persen, ini sangat jauh dari harapan. Di sinilah letak masalahnya; Plt tidak punya kewenangan maksimal, padahal mereka yang paling tahu kondisi lapangan,” cetus Agus.​

Baca juga  Politisi PDI-P Luruskan Miskonsepsi Hak Angket: "Ini Instrumen Politik, Bukan Lembaga Peradilan"

Meskipun pada Senin pagi Gubernur Kaltim telah mengambil langkah progresif dengan melantik sembilan pejabat definitif untuk posisi strategis, parlemen menilai pekerjaan rumah (PR) eksekutif belum sepenuhnya rampung. Sejumlah pos eselon II terpantau masih lowong dan diisi oleh pelaksana tugas.​

DPRD Kaltim mengingatkan bahwa stabilitas kinerja di sisa periode anggaran 2026 membutuhkan “kabinet” yang kokoh, terlebih Pemprov Kaltim dinilai tidak kekurangan figur ASN yang memiliki kapasitas serta rekam jejak mumpuni.​ “Yang kami inginkan adalah terbentuknya tim kerja yang kuat dan definitif untuk mencapai target APBD 2026. Akselerasi tidak akan optimal jika nakhodanya masih berstatus sementara,” pungkas legislator Karang Paci tersebut. (csv)

Bagikan