Manajemen Talenta BKN Jadi Alasan Sejumlah Jabatan Eselon II di Pemprov Kaltim Masih Kosong

Senin, 29 Juni 2026
Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni

BAIT.ID – Rotasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim pada Senin 29 Juni 2025 pagi, menyisakan tanda tanya. Pasalnya, sejumlah posisi strategis setingkat kepala dinas (Eselon II) terpantau masih dibiarkan kosong, hingga memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa kekosongan jabatan ini murni disebabkan oleh adanya transisi regulasi pada sistem kepegawaian nasional. Ia menepis isu adanya tarik ulur kepentingan politik maupun praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi tersebut.

Sri menceritakan, Pemprov Kaltim sebenarnya telah bersiap melakukan penataan birokrasi pada Agustus 2025, atau enam bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih. “Artinya, proses itu semestinya bisa dimulai pada Agustus 2025,” ujar Sri Wahyuni saat ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kaltim, Senin 29 Juni 2026 sore.

Baca juga  Efisiensi Anggaran Pangkas Dana Desa, Pemdes Didorong Lebih Mandiri

Namun, rencana tersebut harus tertunda menyusul terbitnya Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). Regulasi baru tersebut mewajibkan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan.

Penundaan semakin panjang karena Kaltim ditunjuk langsung oleh pusat untuk menjadi proyek percontohan (pilot project) penerapan sistem anyar ini. “Kami justru diminta jadi percontohan dalam penerapan manajemen talenta untuk regional Kalimantan. Akhirnya sejak Agustus sampai Desember (2025), kami fokus membangun sistem itu,” jelas Sri.

Baca juga  Pendidikan Gratis Bukan Solusi Jika Kesenjangan Tidak Hilang

Menurutnya, membangun sistem manajemen talenta tidak sekadar menyiapkan aplikasi digital. Pemprov Kaltim harus melakukan migrasi dan pemutakhiran basis data seluruh ASN secara menyeluruh -bukan hanya pejabat struktural- mulai dari rekam jejak, kompetensi, hasil asesmen, hingga capaian kinerja.

Akibat antrean pengajuan sistem serupa dari berbagai daerah di Indonesia, Pemprov Kaltim baru mendapatkan jadwal evaluasi dari BKN pada 5 Februari 2026 untuk mempresentasikan kesiapan sistem tersebut.

Setelah melalui proses verifikasi faktual dan penilaian kelayakan yang ketat oleh BKN, persetujuan resmi akhirnya diterbitkan. Langkah ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan komitmen bersama oleh kepala daerah se-Kaltim pada 19 Mei 2026.

Dengan berlakunya sistem baru ini, Sri memastikan pengisian lowongan jabatan Eselon II ke depan akan sepenuhnya menggunakan skema manajemen talenta. Saat ini, pemerintah daerah telah mengantongi daftar kandidat potensial berdasarkan basis data yang terpetakan.

Baca juga  Hak Angket DPRD Kaltim: Uji Komitmen Legislator di Tengah Desakan Publik

Sebagai Ketua Komite Manajemen Talenta Kaltim, Sri menjelaskan tahapan berikutnya adalah melakukan uji teknis. Komite akan menyaring ketat para kandidat berdasarkan kesesuaian latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, kompetensi, sertifikasi pelatihan, serta rekam jejak kinerja. Kendati demikian, setiap pelantikan tetap harus menunggu lampu hijau berupa pertimbangan teknis dari BKN pusat.

“Hasil pemetaan tersebut kemudian akan kami sampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan pejabat definitif,” pungkasnya. (csv)

Bagikan