DPRD Kaltim Wanti-Wanti Soal Penerapan Manajemen Talenta, Minta Pemprov Tetap Transparan

Rabu, 1 Juli 2026
Sekretaris DPD Gerindra Kaltim, Agus Suwandy

​BAIT.ID – Komisi I DPRD Kaltim memberikan catatan kritis terkait penghapusan skema seleksi terbuka untuk mengisi jabatan struktural di lingkungan pemerintah. Sesuai aturan teranyar dari pemerintah pusat, pengisian jabatan kini dialihkan memakai mekanisme manajemen talenta.​

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini harus menjadi momentum penguatan sistem merit, bukan justru menjadi celah baru bagi praktik transaksional atau “titipan” politik. Ia mengingatkan tim penilai agar menjaga integritas proses penyaringan secara ketat.

“Kalau kompetensinya bagus dan sesuai aturan, silakan saja. Tapi kalau ada permainan, ya sama saja, untuk apa? Yang paling penting adalah prosesnya tetap mengacu secara murni pada sistem merit,” ujar Agus Suwandi saat ditemui di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin 29 Juni 2026 lalu.​

Baca juga  Usulan Perda Alur Sungai Mahakam Mengemuka, DPRD Kaltim Tunggu Hasil Studi ke Kalsel

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, meski sistem manajemen talenta membuka ruang bagi ASN dari luar Benua Etam untuk masuk ke struktur Pemprov Kaltim, namun proses penyaringan mutlak berada di bawah kendali Komite Manajemen Talenta daerah. Komite ini diisi oleh unsur kolektif mutlak, yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat.​

Meski demikian, dalam fungsi pengawasannya, Agus memberikan penekanan keras agar Pemprov Kaltim tetap menaruh keberpihakan pada ASN lokal yang telah mengabdi di lingkungan pemprov. Menurutnya, kapasitas pembinaan kepegawaian oleh kepala daerah dan sekda dipertaruhkan di sini.

Baca juga  Fraksi PKB Tegas Tolak Pemangkasan Kamus Pokir DPRD Kaltim, Soroti Marwah Aspirasi Reses

​”Kalau akhirnya harus mendatangkan orang dari luar, berarti pembinaan terhadap ASN di daerah belum berhasil. Gubernur dan Sekda punya tanggung jawab moral sebagai pembina aparatur di daerah untuk memaksimalkan potensi internal yang ada,” cecarnya.​

Lebih lanjut, Komisi I DPRD Kaltim juga mengaitkan urgensi penataan birokrasi ini dengan performa komunikasi publik pemerintah daerah yang dinilai masih lemah. Agus menyebut, banyak kebijakan hilir yang akhirnya memicu polemik di tengah masyarakat bukan karena programnya yang buruk, melainkan akibat kompetensi komunikasi pejabat publiknya yang tidak efektif.​

Baca juga  Estimasi Sementara Pemangkasan DBH hingga 78 Persen

Menutup keterangannya, Agus mengingatkan agar pengisian jabatan definitif di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini masih kosong atau dijabat pelaksana tugas (Plt) segera dituntaskan secara bersih. Parlemen tidak akan segan mengambil tindakan pengawasan lebih jauh jika mencium adanya penyimpangan prosedural.

​”Proses ini harus benar-benar bersih dan transparan. Jangan sampai mutasi atau pengisian jabatan ini serampangan, yang justru berpotensi memicu persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Agus mengakhiri. (csv)

Bagikan