BAIT.ID – Kesepakatan DPRD Kaltim untuk menggulirkan hak istimewa dewan pasca-aksi massa Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim pada Selasa, 21 April 2026 dinilai baru sebatas langkah awal. Publik kini ditantang untuk mengawal komitmen para legislator agar janji tersebut tidak sekadar menjadi peredam amuk massa yang berakhir pada kompromi politik.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, mengingatkan bahwa berdasarkan rekam jejak sebelumnya, dorongan penggunaan hak pengawasan sering kali kandas di tengah jalan atau ‘masuk angin’.
“Yang tidak sederhana itu justru komitmen dan keseriusan DPRD sendiri untuk mengaktifkan hak tersebut. Persoalannya tinggal siapa yang berani mengonkretkan kesepakatan itu menjadi usulan resmi,” ujar dosen Hukum Tata Negara yang akrab disapa Castro tersebut.
Secara regulatif, prosedur pengajuan Hak Angket tergolong sederhana. Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, syarat minimal pengusulan hanya memerlukan, minimal 10 anggota DPRD sebagai pengusul. Dengan total 55 anggota di Karang Paci (sebutan kantor DPRD Kaltim), jumlah tersebut setara dengan dukungan minimal dua fraksi.
Setelah usulan masuk ke pimpinan, mekanisme selanjutnya adalah penjadwalan dalam Rapat Paripurna. Usulan dianggap sah jika disetujui oleh setidaknya dua pertiga dari total anggota dewan yang hadir.
Herdiansyah juga mengkritisi pernyataan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Husni Fahruddin, yang menyebut bahwa penggunaan Hak Angket harus didahului oleh Hak Interpelasi. Menurutnya, pandangan tersebut merupakan kekeliruan secara hukum tata negara.
“Itu cara berpikir yang keliru. Hak Angket adalah instrumen penyelidikan langsung, sementara interpelasi hanya sebatas meminta keterangan. Substansi persoalannya sudah terang benderang, jadi tidak perlu lagi sekadar meminta klarifikasi,” tegasnya.
Menurutnya, sejumlah poin krusial yang menjadi dasar desakan penggunaan Hak Angket meliputi, ketidakpekaan kebijakan, ini mulai dari renovasi rumah dinas dan pengadaan mobil mewah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit. Penempatan orang dekat kepala daerah dalam posisi-posisi strategis di pemerintahan. Serta transparansi APBD yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan publik luas.
Herdiansyah menilai, sikap ragu-ragu DPRD menunjukkan adanya kontradiksi internal, mengingat kebijakan yang dipersoalkan publik—seperti renovasi rumah dinas—sebenarnya juga lahir atas persetujuan dewan dalam pembahasan anggaran.
“Masalahnya sudah seperti gunung meletus, publik sudah tahu semua. Namun, dewan justru masih ingin ‘mencari tahu’ penyebabnya melalui interpelasi, alih-alih mengambil langkah konkret penyelidikan melalui angket,” pungkasnya. (csv)








