Modus Rekayasa Top Up, Mantan Pegawai Pegadaian Samarinda Korupsi Rp1,2 M

Rabu, 24 Juni 2026
Tersangka EFS (rompi pink), ditahan Kejari Samarinda dengan tuduhan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang M. Said, Samarinda.

BAIT.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, beserta tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said Samarinda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Prosesi penyerahan ini berjalan di Kantor Kejari Samarinda pada Rabu 24 Juni 2026 siang.​

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang mantan pegawai PT Pegadaian UPC M. Said berinisial EFS sebagai tersangka. Korps Adhyaksa menaksir nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1,224 miliar.​

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengungkapkan bahwa tersangka EFS merupakan mantan pengelola unit sekaligus pengelola agunan pada kantor cabang pegadaian tersebut. Sementara untuk tempat dan waktu terjadinya tindak pidana diduga berlangsung sepanjang tahun 2024.

Baca juga  Skandal Izin Tambang di Lahan Transmigrasi: Dua Mantan Kadistamben Kukar Resmi Ditahan

“Pada hari ini, Rabu 24 Juni 2026, kami Kejaksaan Negeri Samarinda telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang UPC M. Said Kota Samarinda,” ujar Arifianto dalam keterangan resminya.​

Terkait modus operandi, Arifianto menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan jabatan yang melekat pada dirinya. EFS disinyalir menerima uang pelunasan kredit secara tunai dari para nasabah, namun dana tersebut tidak disetorkan ke kas internal PT Pegadaian.

Baca juga  Isnawati: KY Penjaga Marwah Peradilan dan Integritas Hakim

​Untuk mengelabui sistem pengawasan, tersangka melakukan manipulasi data pada sistem pencatatan transaksi internal perusahaan. Di satu sisi, nasabah mendapatkan kembali barang jaminannya karena secara fisik dianggap telah melunasi kewajiban. Namun di sisi lain, tersangka justru merekayasa pembukuan dengan status pinjaman tambahan (top up).​ “Pelaku melakukan rekayasa top up atau tambahan pinjaman tanpa melakukan pencatatan pelunasan terhadap kredit sebelumnya, yang mana hal tersebut tidak diketahui oleh para nasabah,” urainya.

​Praktik rasuah yang berjalan selama satu tahun ini setidaknya telah berdampak pada puluhan nasabah PT Pegadaian.​ “Jumlahnya cukup banyak, lebih dari 20 nasabah. Nanti akan disampaikan lebih lengkap di dalam surat dakwaan persidangan,” tambah Arifianto.​

Baca juga  DPRD Kaltim Desak Pemprov Evaluasi Turunnya PAD Hingga Sengkarut Beasiswa

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka persidangan, JPU mengenakan dakwaan dengan pasal berlapis. Tersangka EFS dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.​

Dengan rampungnya proses Tahap II ini, JPU akan segera menyusun surat dakwaan guna melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memulai proses persidangan. (csv)

Bagikan