Jadwal Paripurna Hak Angket Masih Menggantung, Pengambilan Keputusan Diproyeksi Akhir Juli

Selasa, 30 Juni 2026
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana

BAIT.ID – Kepastian kelanjutan Hak Angket di DPRD Kaltim hingga kini masih menggantung dan belum menemui titik kejelasan. Meski telah dibahas Badan Musyawarah (Banmus) pada Selasa, 30 Juni 2026 pagi, agenda sidang paripurna Hak Angket masih sangat tentatif dan kemungkinan besar baru bisa bergulir pada akhir Juli mendatang.

Penundaan ini dipengaruhi oleh belum solidnya fraksi-fraksi untuk hadir, serta adanya sejumlah agenda krusial dewan yang berjalan beriringan dalam waktu dekat.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliani, seusai rapat Banmus mengatakan, mandeknya penjadwalan ini disebabkan oleh komposisi fraksi yang belum lengkap pada rapat paripurna sebelumnya. Berdasarkan hasil konsultasi dengan kementerian, syarat formil pemenuhan kuorum wajib dipenuhi sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

Baca juga  DPRD Kaltim Desak Transparansi Rasionalisasi Anggaran Usai Defisit Rp2 Triliun

“Memang harus ada paling tidak satu kali lagi untuk melengkapi fraksi dalam kegiatan hak angket. Kemarin kan masih belum lengkap,” ujar Yenni.

Selain masalah kuorum, menurut Politikus PKB ini, dinamika internal partai politik juga ikut mengulur waktu. Mengingat di paripurna sebelumnya, tidak hadirnya beberapa fraksi membuat rapat tersebut harus tertunda hingga dijadwalkan ulang. Karena itu masing-masing fraksi kini masih memerlukan waktu untuk merumuskan langkah lanjutan.

Agenda paripurna hak angket rencananya juga akan disinergikan dengan agenda kedewanan lainnya, termasuk menunggu proses pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi NasDem. “Hak angket ada, tapi masih PM (tentatif). Tanggal 13 Juli nanti sambil melihat perkembangan, karena digabung juga dengan agenda lain. Ada dua agenda paripurna, menunggu pelantikan PAW dari NasDem,” lanjutnya.

Baca juga  Revitalisasi Pasar Galunggung Dilaksanakan Bertahap

Ketika disinggung mengenai konsekuensi logis jika rapat paripurna mendatang kembali gagal mencapai kuorum, Yenni membenarkan bahwa mekanisme hak angket bisa dinyatakan gugur. Sesuai aturan yang berlaku, nasib hak angket sepenuhnya bergantung pada tingkat kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna lanjutan.

Nantinya, setelah paripurna berhasil digelar dan mencapai kesepakatan bersama, barulah dewan dapat menentukan langkah taktis berikutnya—apakah akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) atau menggunakan mekanisme pengawasan lainnya.

Baca juga  Wacana Hak Angket DPRD: Akademisi Sebut Legal Opinion Kejaksaan Tak Diperlukan, Uji Komitmen Legislator

“Kita lihat perkembangan nanti, karena masih tentatif. Apakah kalau tetap seperti ini akan selesai begitu saja, dibentuk pansus, atau bagaimana. Itu dilihat dari hasil paripurna nanti. Semua tergantung hasil paripurna dan kesepakatan teman-teman fraksi,” pungkasnya.

Saat ini, selain menanti kejelasan hak angket, DPRD juga dihadapkan pada padatnya jadwal legislasi dua bulanan, mulai dari rapat komisi, rapat Badan Anggaran (Banggar), persiapan APBD Perubahan, hingga persiapan anggaran murni untuk tahun anggaran 2027. (csv)

Bagikan