Hari Bumi di Kaltim Memakan Korban ke-52 Tewas di Lubang Bekas Tambang

Kamis, 23 April 2026
Perayaan Hari Bumi di Kaltim ternyata membawa kabar duka. Lagi-lagi lubang tambang memakan korban seorang bocah berumur 9 tahun.

BAIT.ID – Peringatan Hari Bumi 2026 di Kaltim kembali diwarnai tragedi kemanusiaan. Seorang anak berusia 9 tahun dilaporkan tewas tenggelam di lubang bekas tambang batubara milik PT Insani Bara Perkasa (IBP) yang berlokasi di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Pelita III, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, korban tersebut merupakan nyawa ke-52 yang melayang di kubangan bekas aktivitas pengerukan emas hitam di wilayah tersebut.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menyatakan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan dampak nyata dari pembiaran sistemik. Menurutnya, korban terbaru ini adalah kasus keenam yang terjadi secara spesifik di wilayah konsesi PT IBP sejak tahun 2012. “Hari Bumi seharusnya menjadi momentum refleksi perbaikan lingkungan. Namun di Kaltim, kita justru menerima kabar duka. Ini bukti adanya kelalaian berulang tanpa penindakan tegas dari otoritas terkait,” ujar Mustari.

Baca juga  Pemprov Kaltim Lobi Kemenkeu, Upayakan DBH Tak Dipotong

JATAM secara khusus mengkritik kepemimpinan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang dinilai belum memberikan langkah konkret atau evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang bermasalah selama lebih dari satu tahun masa jabatannya. Hingga saat ini, publik dianggap belum melihat adanya transparansi penegakan hukum maupun sanksi administratif bagi perusahaan yang abai terhadap aspek keselamatan publik.

Baca juga  DPRD Kaltim Minta Penerapan WFA Tidak Hambat Kinerja Pelayanan Publik

Secara hukum, kewajiban pemulihan lahan pascatambang telah diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi paling lambat 30 hari setelah aktivitas penambangan di satu area berakhir.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyaknya lubang tambang, termasuk milik PT IBP, yang dibiarkan terbuka tanpa pagar pengaman atau papan peringatan yang memadai.

Menanggapi berulangnya tragedi ini, JATAM Kaltim mengeluarkan tuntutan keras kepada pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari pencabutan izin operasi dengan mendesak otoritas terkait untuk mencabut izin PT Insani Bara Perkasa sebagai bentuk sanksi atas jatuhnya korban jiwa berulang.

Baca juga  Ujian Nyali Karang Paci: Aliansi Rakyat Beri Deadline Satu Bulan untuk Gunakan Hak Angket

Membawa persoalan ini ke ranah Hukum Pidana, dengan meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap manajemen perusahaan atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Kemudian mendorong audit independen terhadap seluruh lubang tambang di Kaltim untuk memastikan kepatuhan reklamasi. Serta pembentukan Tim Independen dengan mengusut tuntas 52 kasus kematian yang terjadi di lubang tambang guna memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Mereka kehilangan anggota keluarga bukan semata karena takdir, tetapi karena kelalaian yang seharusnya bisa dicegah jika regulasi ditegakkan dengan serius,” tegas Mustari. (csv)

Bagikan