BAIT.ID – Pemkot Samarinda tengah mengevaluasi kepemimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga menyusul penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi bisnis jual beli batu bara periode 2022–2024. Dugaan penyimpangan keuangan dan aset di BUMD tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp30,97 miliar.
Kendati merespons serius proses hukum di Polda Kaltim, Pemkot Samarinda menyatakan tidak ingin mengambil keputusan terburu-buru terkait perombakan manajemen.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa perombakan direksi harus didasarkan pada regulasi yang berlaku, bukan atas dorongan opini publik semata. ”Kami tengah mengevaluasi kemungkinan pergantian direktur utama sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, hasil evaluasi internal ini tidak akan diumumkan ke publik demi menjaga etika pemerintahan dan menghormati proses hukum,” ujar Andi Harun, pada Senin, 2 November 2026 malam.
Kasus ini menyeret tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim, yakni SH (Direktur Utama Perumda Varia Niaga), AC (mantan Direktur Umum dan Keuangan), serta MR dari pihak swasta.
Menanggapi status hukum jajaran direksinya, Andi Harun meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara diuji di pengadilan. Menurutnya, persidangan kelak yang akan membuktikan apakah kebijakan usaha tersebut murni perbuatan pidana atau merupakan risiko aksi korporasi (corporate action).
“Status tersangka tidak serta-merta menyimpulkan seseorang bersalah. Biarkan proses pengadilan membuktikan apakah ini perbuatan pidana atau bagian dari aksi korporasi,” kata pria yang akrab disapa AH tersebut.
Pemkot Samarinda memastikan tidak memfasilitasi pendampingan hukum pribadi bagi para tersangka selama pemeriksaan maupun persidangan. Bantuan melalui Bagian Hukum Pemkot hanya dibuka sebatas koordinasi yang menyangkut aspek kelembagaan Perumda Varia Niaga. Politikus Gerindra tersebut mengimbau para tersangka fokus menyiapkan pembelaan berbasis data dan alat bukti yang tervalidasi.
Andi Harun juga mengingatkan agar perkara hukum ini tidak ditarik ke ranah politik. Pemkot juga tengah melakukan kajian teknis mengenai keberlanjutan kepemimpinan di Perumda Varia Niaga. Evaluasi dilakukan secara terukur sesuai regulasi
“Hormati proses hukum yang berjalan dan tidak perlu dipolitisasi. Jika nanti terbukti berkekuatan hukum tetap, pihak bersalah harus bertanggung jawab. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi tata kelola Pemkot,” pungkasnya. (csv)








